Timika – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bagi Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pengadaan (PP). Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi para pelaku pengadaan dalam menerapkan kebijakan penggunaan produk dalam negeri pada setiap tahapan pengadaan barang dan jasa pemerintah. TKDN merupakan persentase kandungan komponen dalam negeri pada barang, jasa, maupun gabungan barang dan jasa yang menjadi instrumen penting dalam mendukung industri nasional dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

Kegiatan yang diikuti oleh perwakilan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika ini menghadirkan narasumber Cak Mustofa yang berpengalaman di bidang pengadaan barang dan jasa serta kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Dalam sambutannya, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Mimika menyampaikan bahwa penerapan TKDN menjadi salah satu aspek penting dalam pelaksanaan pengadaan pemerintah. Oleh karena itu, PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan perlu memahami tata cara perhitungan TKDN, pemilihan produk dalam negeri, serta penerapan ketentuan yang berlaku agar proses pengadaan dapat berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional maupun daerah.

“Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh peserta dapat memahami kebijakan TKDN secara komprehensif, mulai dari perencanaan, persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan kontrak, sehingga penggunaan produk dalam negeri dapat terus meningkat,” ujarnya.

Selama dua hari pelaksanaan, peserta memperoleh materi mengenai kebijakan P3DN, dasar hukum penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan pemerintah, tata cara penghitungan nilai TKDN barang, jasa, maupun gabungan barang dan jasa, serta mekanisme verifikasi dan pemanfaatan sertifikat TKDN dalam proses pengadaan. Ketentuan mengenai tata cara penghitungan TKDN terus diperkuat melalui regulasi pemerintah untuk mendorong prioritas penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan pemerintah.

Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi, tanya jawab, dan simulasi perhitungan TKDN melalui studi kasus pengadaan. Peserta diberikan kesempatan untuk mempraktikkan cara mengidentifikasi komponen dalam negeri, menghitung nilai TKDN, serta memahami penerapan preferensi terhadap produk dalam negeri dalam proses pengadaan.

Antusiasme peserta terlihat selama kegiatan berlangsung. Berbagai permasalahan yang sering ditemui dalam pelaksanaan pengadaan di lingkungan perangkat daerah dibahas secara interaktif bersama narasumber, sehingga peserta memperoleh pemahaman yang lebih mendalam dan aplikatif.

Melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis Perhitungan TKDN ini, Pemerintah Kabupaten Mimika berharap seluruh PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan semakin siap mengimplementasikan kebijakan penggunaan produk dalam negeri secara optimal. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, memperkuat akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah, serta mendukung pertumbuhan industri nasional melalui belanja pemerintah yang lebih berpihak pada produk dalam negeri. Kebijakan P3DN dan TKDN sendiri ditujukan untuk memperkuat industri nasional, meningkatkan daya saing produk lokal, dan mengoptimalkan manfaat belanja pemerintah bagi perekonomian Indonesia.